Spiga

BERPUASA, BER'IDUL FITRI DAN IDUL ADHA BERSAMA PEMERINTAH, BUKAN BERSAMA ORGANISASI TERTENTU

Oleh : Ustadz Mubarak Bamuallim

(Dosen Mahad Ali bin Abi ThalibMahad Ali Al-Irsyad As-Salafi Surabaya)

Perlu diketahui oleh segenap kaum muslimin; sejak zaman Rasulullah shallallahualaihi wasallam, Khulafaur Rasyidin; Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali radhiyallahu anhum serta penguasa-penguasa kaum muslimin lainnya bahwa idul fitri(1) selalu ditetapkan oleh para Waliyyul Amr (penguasa kaum muslimin). Mengapa demikian? karena Idul fitri-- demikian pula puasa Ramadhan dan 'Idul Adha-- adalah ibadah yang bersifat kolektif bersama seluruh kaum muslimin. Nabi shallallahualaihi wasallam bersabda :

"Puasa itu pada hari (ketika) kalian semua berpuasa, Idul fitri pada hari ketika kalian semua beridulfitri dan Idul Adha ketika kalian semua beriduladha" (Hadits Riwayat Tirmidzi dalam "Sunannya no : 633 dan dishahihkan oleh al-Albani dalam "Silsilah ash-shahihah no : 224).

Aisyah radhiyallahu anha berkata :

"Hari Raya Kurban ketika manusia berkorban dan hari Idul Fitri ketika manusia beridulfitri".

Demikian pula sejak zaman Nabi shallallahualaihi wasallam sampai hari ini seluruh Negara muslim menetapkan permulaan puasa Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha berdasarkan hilal, kecuali salah satu organisasi di negeri kita yang katanya; mengajak umat kepada al-Qur'an dan as-Sunnah tetapi dalam masalah ini meleset dari ajaran keduanya, hanya kepada Allah kita mengadu.

Setelah membawakan hadits di atas, Imam Tirmidzi berkata :

"Sebagian ulama mentafsirkan hadits ini dengan mengatakan, makna hadits ini bahwasanya puasa dan Idul Fitri dilaksanakan bersama jama'ah dan mayoritas umat Islam".

Ash-Shan'ani berkata :

"(Dalam) hadits ini terdapat dalil bahwasanya ketetapan Id akan dianggap, jika sesuai dengan seluruh kaum muslimin dan bahwasanya seorang yang secara sendirian mengetahui hari Id dengan melihat (hilal), wajib baginya menyesuaikan dengan yang lainnya, dan merupakan kelaziman baginya hukum mereka dalam shalat, berbuka dan berkorban (Subulussalam 2462).

Dalam "Tahdziibus Sunan", Ibnul Qayyim berkata : "Dan dikatakan bahwa dalam hadits ini terdapat bantahan terhadap orang yang berpendapat bahwa seseorang yang mengetahui terbitnya bulan (munculnya hilal) dengan hisab (perhitungan) manaazil qamar, boleh baginya berpuasa dan berbuka sementara yang tidak mengetahui tidak boleh".( Tahdziib as-Sunan 3214).

Dalam "Hasyiyah Ibnu Majah" Abu Hasan as-Sindi berkata setelah menyebut hadits di atas : "Yang tampak dari makna hadits ini bahwasanya hal-hal seperti ini (penentuan awal puasa, Idul Fitri dan Idul Adha) bukan urusan perorangan dan mereka tidak bisa berbuat secara sendirian, akan tetapi urusannya diserahkan kepada penguasapemerintah dan jama'ah kaum muslimin dan wajib bagi perorangan mengikuti pemerintah dan jama'ah kaum muslimin".

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata :

"Sesungguhnya kita mengetahui secara pasti dari ajaran Islam bahwa pelaksanaan hal-hal yang berkaitan dengan hilal seperti puasa, haji, masa 'iddah, ilaa' (bersumpah untuk tidak mengumpuli isteri pada batas waktu tertentu) dan yang lainnya-- pelaksanaan hal-hal tersebut --dengan berita seorang ahli hisab bahwa (hilal) bisa dilihat atau tidak bisa dilihat, tidak boleh.

Nash-nash dari Nabi shallallahualaihi wasallam dalam masalah terkait sangat banyak dan kaum muslimin telah sepakat tentangnya dan tidak pernah diketahui adanya khilaf sama sekali baik dahulu maupun sekarang. Hanya saja, sebagian orang yang belajar fikih yang datang kemudian setelah tiga abad pertama menganggap jika tidak kelihatan hilal, maka boleh bagi ahli hisab untuk mengamalkan hasil hisabnya untuk dirinya sendiri. Jika hisab menunjukan terlihatnya hilal, ia berpuasa dan jika tidak maka tidak boleh.

Pendapat ini, meskipun berkaitan dengan kondisi tertutupnya hilal oleh awan dan husus berlaku bagi ahli hisab, namun pendapat ini syadz (aneh) dan telah didahului oleh ijma' kesepakatan kaum muslimin yang bertolakbelakang dengannya.

Adapun mengikuti hisab dalam kondisi cuaca cerah atau menggantungkan hukum yang bersifat umum dengannya (dengan hisab), maka tidak ada seorang muslimpun yang berpendapat demikian.( 2)

Perlu ditambahkan di sini, bahwa tidak ada dalil baik dari al-Qur'an, hadits Nabi shallallahualaihi wasallam, ijma' ulama muslimin dan petunjuk para salaf yang shaleh dari kalangan Sahabat, Tabi'in dan Tabi' Tabi'in bahwa penentuan awal puasa Ramadhan, idul Fitri dan Idul Adha di tangan pimpinan organisasi.

Semoga tulisan yang sederhana ini dapat membuka hati dan alam pikiran kita untuk lapang mengikuti kebenaran yang berdasarkan pada dalil dan bukan hawa nafsu. Dan semoga kita diberi petunjuk kepada kebenaran, amiin.

Foot Note :
1. Juga penetapan puasa dan idul adha.
2. Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah 25132-133, Kami katakan: kecuali beberapa gelintir pemikir beberapa organisasi Islam di Indonesia, hanya kepada Allah kita mengadu keanehan mereka.

Pesantren Islam Hidayatunnajah BEKASI( dulu namanya Annajah)

MASIH MENERIMA PINDAHAN

PONDOK PESANTREN HIDAYATUNNAJAH

HIDAYATUNNAJAH ISLAMIC BOARDING SCHOOL

PUTRA - PUTRI

SEKRETARIAT

Pesantren Islam Hidayatunnajah

Kertasari Pebayuran bekasi – Jawa Barat – Indonesia

Telp. (021) 89150267, 89150266, 89150467

Fax. (021) 89150267

Contact Person :

  1. Ustadz Abu Islam Imanuddin, Lc (mudir)
  2. Ustadz Sholahuddin, Lc
  3. Ustadz Ali Saman (ketua yayasan)

JENJANG PENDIDIKAN

1. Raudhatul Athfal / TK Islam Terpadu (Non Asrama)

2. SD Islam Terpadu (Asrama dan Non Asrama)

3. Madrasah Tsanawiyah Status Terakreditasi “A” (Asrama)

4. Madrasah Aliyah, Status Terakreditasi “B” (Asrama)

5. I’dad Lughawi /Program Bahasa Arab Terpadu (Asrama)

6. Program Pesantren Sabtu-Ahad (Asrama)

KURIKULUM PENDIDIKAN

n Raudhatul Athfal / TK Islam Terpadu (Non Asrama) 2 tahun

Kurikulum yang digunakan adalah perpaduan kurikulum TK Depag dengan kurikulum inti pesantren seperti ; Target hapal Juz 30 Al-Qur`n, Bahasa Arab & Inggris Dasar, Hapal Do’a-do’a harian, Syahadatain, hapal rukun Islam, rukun Iman, praktek Wudhu dan Sholat.

n SD Islam Terpadu (Asrama dan Non Asrama) 6 tahun

Kurikulum yang digunakan adalah perpaduan kurikulum SD Diknas dengan kurikulum inti pesantren seperti ; target hapal Al-Qur`an 1 juz/tahun, hapal Hadits Arbain Nawawi, Do’a-do’a harian, Memahami syahadatain dengan benar, praktek ibadah.

n Tarbiyatul Mu’allimin/at al-Islamiyah (TMI) 6 tahun, yang meliputi :

1. Madrasah Tsanawiyah Status Terakreditasi “A” (Asrama) 3 tahun

2. Madrasah Aliyah, Status Terakreditasi “B” (Asrama) 3 tahun

Kurikulum yang digunakan adalah perpaduan kurikulum Depag dengan inti pesantren seperti target tahfidz 2 juz/tahun, 100 hadits, do’a-do’a ma’tsur, dan lainnya.

n I’dad Lughawi /Program Bahasa Arab Terpadu (Asrama) 1 tahun

Kurikulum yang dipakai adalah buku ” Silsilah Al-’Arabiyah” yang dikombinasikan Dirosah Islamiyah (Studi Islam) yang diajarkan pada LIPIA.

n Tadrib ad-Du’at (Pelatihan kader da’i) 1 tahun

Kurikulum yang dipakai adalah hasil ramuan dan racikan para du’at sesuai manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, dengan tahfidz 5 Juz Al-Qur’an.

n Program Pesantren Sabtu-Ahad (Asrama) 6 bulan

Kurikulum yang dikemas untuk memberikan kesempatan bagi para siswa yang bersekolah umum (SD/SMP/SMU) atau sekolah agama yang tidak di Pesantren (MI/MTs/MA), dengan materi Aqidah/Tauhidullah, Fiqih, Siroh, Tahsin Al-Qur`an, Hadits & Bahasa Arab.

n Program Mediu (program pendidikan guru bertaraf internasional, cabang dari Malaysia dan Madinah Al Munawaroh) 4 tahun

Kurikulum yang di formula untuk mencetak para kader guru dan pendakwah yang akan ditempatkan di pesantren-pesantren yang ada di Indonesia. Kurikulum ini mengacu pada apa yang diajarkan di Universitas Islam Madinah dan Universitas Antar Bangsa di Malaysia dengan Native Speaker dari Madinah Al-Munawwaroh, melalui perangkat multi media seperti Teleconference.

Sumber: